• Cyber media guidelines
  • Disclaimer
  • GARDA TERDEPAN DALAM MENYUARAKAN
  • Hubung kami
  • Privacy policy
  • Redaksi
Jumat, 5 Maret 2021
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kota
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
No Result
View All Result
infusberita.com
  • Home
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kota
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
No Result
View All Result
infusberita.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Dikendalikan dari Penjara

Editor: admin
Selasa, 23 Februari 2021
Kanal: Uncategorized
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Infocendrawasih.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP-Sumut) menggagalkan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Tersangka kurir sabu berinisial MB dan barang bukti sabu seberat 5 Kg diamankan petugas BNNP Sumut.

Sebanyak 5 Kg sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina berhasil diamankan. Tidak hanya itu, BNNP-Sumut juga sita bungkusan kecil yang juga berisi sabu. Kepala BNNP Sumut, Brigjen Atrial, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pada 17 Februari 2021 lalu, kami mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Brigjen Atrial, Selasa (23/2/2021).

Sekitar pukul 19.30 WIB, kata Atrial, tim pemberantasan BNNP melakukan penyisiran dan penyergapan terhadap seorang pengendara sepeda motor Honda Vario. Sepeda motor itu dikemudikan oleh seorang pria berinisial IRD di Jalan Medan-Tanjung, Desa Paya Kerupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

“Untuk menggagalkan pelarian pelaku, tim terpaksa menabrak sepeda motor tersangka IRD untuk menghentikan laju sepeda motornya. Setelah tersangka jatuh dari sepeda motor, petugas temukan sabu yang dibawa dalam ransel berisi lima bungkus teh Cina berisi 5 kg. Lalu ada satu bungkus ukuran kecil berisi 1/2 kg sabu,” kata dia.

BNNP Sumut Sebut Kurir Diperintah Tahanan di Rutan Labuhan Deli

Atrial membeberkan, tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang berinisial MB. Dia diperintah untuk mengambil paket dari seorang yang tidak dikenal di Desa Panton Labu, Kecamatan Jambu Aye, Aceh Utara. MB ini adalah seorang residivis dalam kasus narkoba dan masih menjalani proses hukum di Polsek Patumbak dan mendekam di rutan Labuhan Deli.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-undanh nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya.

Reporter : Syahrial Siregar

The post BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Dikendalikan dari Penjara appeared first on Kitakini News.

Berikan Komentar:
Berita sebelumnya

Pencari Ikan yang Hanyut di Sungai Wampu Ditemukan Meninggal Dunia

Berita selanjutnya

Polres Tanjungbalai Bagi Masker dan Gelar Patroli Peningkatan Disiplin

Facebook Youtube
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

TERBARU

Polisi Virtual Diresmikan, Polda Sumut Pantau Akun Medsos

Kamis, 4 Maret 2021

Anggota DPRD Sumut: Sengketa Lahan Bandara Sibisa Harus Dituntaskan

Kamis, 4 Maret 2021

Irjen Panca Putra jadi Kapolda Sumut, Acara Pisah-Sambut Ditiadakan

Kamis, 4 Maret 2021

© Copyright 2020 INFOCENDERAWASIH.com - Berita Utamat All Right Reserverd

No Result
View All Result

© Copyright 2020 INFOCENDERAWASIH.com - Berita Utamat All Right Reserverd

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In