• Cyber media guidelines
  • Disclaimer
  • GARDA TERDEPAN DALAM MENYUARAKAN
  • Hubung kami
  • Privacy policy
  • Redaksi
Senin, 12 April 2021
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kota
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
No Result
View All Result
infusberita.com
  • Home
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kota
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
No Result
View All Result
infusberita.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Oknum Kepala Desa Perkebunan Halimbe Labura Didakwa Korupsi Rp300 Juta

Editor: admin
Rabu, 3 Maret 2021
Kanal: Uncategorized
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Infocendrawasih.com – Korupsi dana desa tahun anggaran 2019, Kepala Desa Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Labura, Warsito diadili, Selasa (2/3/2021). Dalam persidangan di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Warsito didakwa melakukan tindak pidana korupsi Rp 300 juta.

Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Tarigan SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe. JPU dalam dakwaan menyebutkan, saat itu total APBDes Desa Perkebunan Halimbe Kec Aek Natas TA 2019 sebesar Rp1.758.231.124. Kemudian sekira bulan Mei hingga Desember 2019 terdakwa menghubungi saksi Dedi Armaya selaku Kaur Keuangan Desa Perkebunan Halimbe.

Terdakwa menghubungi Dedi bermaksud untuk melakukan pencairan APBDes. Dana tersebut telah masuk melalui transfer dana dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labura. Dana itu ditransfer lagi melalui rekening kas Desa Perkebunan Halimbe yang ada di Bank Sumut.

“Terdakwa bersama-sama dengan saksi Dedi Armaya melakukan pencairan APBDes TA 2019 Desa Perkebunan Halimbe yang telah masuk ke rekening desa,” kata jaksa membacakan dakwaan.

Keduanya lalu menandatangani slip penarikan. Keduanya juga membubuhkan stempel desa di slip penarikan. Dengan rincian penarikan APBDes Desa Perkebunan Halimbe TA 2019 senilai Rp1.679.614.350

“Setelah terdakwa melakukan pencairan dana bersama dengan Kaur Keuangan Desa, kemudian terdakwa menggunakan dan mengelola sendiri anggaran yang telah dicairkan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa lainnya,” kata jaksa.

Kemudian, Dedi Armaya diminta oleh terdakwa untuk menandatangani Surat Pertanggungjawaban APBDes Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura Tahun Anggaran 2019.

“Dari jumlah total penarikan sebesar Rp1.679.614.350, dan terdakwa telah membelanjakan dana. Mulai periode Mei 2019 sampai Desember 2019 sebesar Rp1.138.708.850,” urai jaksa.

Terdakwa Kepala Desa Perkebunan Halime Belum Setorkan Dana Rp561 Juta Lebih

Namun, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor pada Inspektorat Kabupaten Labura, ada selisih. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Tahun Anggaran 2019 Nomor : 700/764/INSP.IW.III/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 bahwa terdakwa sampai 31 Desember 2019, terdakwa belum menyetorkan dana sebesar Rp561.077.598

“Kemudian saldo tunai Rp540.905.500 yang seharusnya sudah disetor ke rekening kas desa pada tanggal 31 Desember 2019 masih belum dikembalikan oleh terdakwa. (Dana) Yang merupakan sisa uang belanja yang belum disetor oleh bendahara desa,” ucap jaksa.

Sehingga, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018. Permen itu berisi tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 1 ayat (19). Yang menyatakan; rekening kas desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.

“Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Labura No 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan dan Keuangan Desa Pasal 33. Yang menyebutkan Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap jaksa.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. UU tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Abimanyu

The post Oknum Kepala Desa Perkebunan Halimbe Labura Didakwa Korupsi Rp300 Juta appeared first on Kitakini News.

Berikan Komentar:
Berita sebelumnya

Cabuli Gadis di Bawah Umur hingga Hamil, 2 Pemuda Diringkus

Berita selanjutnya

Jual Seharga Seharga Rp55 Juta ke Polisi, Angga Dihukum 11 Tahun Penjara

Facebook Youtube
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

TERBARU

Kinerja Pihak Lapas Pematangsiantar Tuai Kritik Pasca Temuan Ponsel dan Sajam

Senin, 12 April 2021

Tabrakan Kontra Motor, Penumpang Becak Barang di Medan Tewas

Senin, 12 April 2021

Pengedar Obat Terlarang Diringkus Polisi dari Parkiran Siantar Hotel

Minggu, 11 April 2021

© Copyright 2020 INFOCENDERAWASIH.com - Berita Utamat All Right Reserverd

No Result
View All Result

© Copyright 2020 INFOCENDERAWASIH.com - Berita Utamat All Right Reserverd

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In